Jam, Jenis, dan Tarif Pelayanan
Jam Pelayanan
- Senin - Kamis : 08.00 s/d 12.00 WITA
- Jum'at : 09.00 s/d 10.30 WITA
- Sabtu : 08.00 s/d 11.00 WITA
Jenis dan Tarif Pelayanan
Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah